Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing

Juga dikenal sebagai: PMK 261/PMK.04/2015 · PMK No. 261/PMK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang melalui pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap impor sementara kapal wisata asing dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien. Kebijakan ini mengatur impor sementara kapal wisata asing, termasuk kapal pesiar dan yacht, yang terdaftar di negara asing dan dimiliki oleh warga negara asing. Kapal-kapal ini dapat diimpor sementara dengan pembebasan bea masuk dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan tertentu. Importir harus menjamin seluruh pungutan negara dan menyampaikan Vessel Declaration. Pelayanan kepabeanan dilakukan di pelabuhan masuk dan keluar yang ditentukan. Suku cadang untuk kapal wisata asing juga dapat diimpor sementara dengan pembebasan bea masuk.

1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. 2. Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) Asing yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.

1. Kapal wisata asing yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan Impor Sementara kapal wisata asing, wajib diekspor kembali. 2. Kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing tidak dilayani selama 24 bulan terhitung sejak tanggal ekspor kembali. 3. Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vessel Declaration pada saat ekspor kembali, kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing, tidak dilayani selama 12 bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali.