Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/20/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/20/PBI/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2010Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Penanggulangan TerorismePerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Desember 2010
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah perkembangan industri BPR dan BPRS yang meningkatkan risiko pemanfaatan lembaga ini untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan substansial mencakup kewajiban BPR dan BPRS untuk menerapkan program APU dan PPT sebagai bagian dari pengelolaan risiko secara keseluruhan. Program ini meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, pengendalian intern, serta sumber daya manusia dan pelatihan. BPR dan BPRS wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. Kebijakan dan prosedur tertulis harus mencakup pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD), penatausahaan dokumen, pemindahan dana, ketentuan mengenai Beneficial Owner, Politically Exposed Person (PEP), dan area berisiko tinggi. BPR dan BPRS wajib melakukan CDD saat melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah atau Walk-in Customer (WIC), serta dalam kondisi tertentu lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengkinian data, pemantauan transaksi, penolakan transaksi, dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK.

1. BPR dan BPRS yang telah memiliki kebijakan dan prosedur yang mengacu pada PBI No.5/23/PBI/2003 tanggal 23 Oktober 2003 wajib menyesuaikan dan menyempurnakan menjadi Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Keterlambatan penyampaian Pedoman Program APU dan PPT atau perubahannya dikenakan sanksi denda Rp50.000 per hari, maksimal Rp1.000.000. 2. Keterlambatan penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dikenakan sanksi denda Rp50.000 per hari, maksimal Rp1.000.000. 3. Tidak menyampaikan Pedoman Program APU dan PPT atau perubahannya dalam waktu lebih dari 1 bulan dikenakan teguran tertulis dan denda Rp3.000.000. 4. Tidak menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam waktu lebih dari 1 bulan sejak ditemukan saat pemeriksaan dikenakan teguran tertulis dan denda Rp3.000.000. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dalam PBI ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.