Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah perkembangan industri BPR dan BPRS yang meningkatkan risiko pemanfaatan lembaga ini untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban BPR dan BPRS untuk menerapkan program APU dan PPT sebagai bagian dari pengelolaan risiko secara keseluruhan. Program ini meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, pengendalian intern, serta sumber daya manusia dan pelatihan. BPR dan BPRS wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. Kebijakan dan prosedur tertulis harus mencakup pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD), penatausahaan dokumen, pemindahan dana, ketentuan mengenai Beneficial Owner, Politically Exposed Person (PEP), dan area berisiko tinggi. BPR dan BPRS wajib melakukan CDD saat melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah atau Walk-in Customer (WIC), serta dalam kondisi tertentu lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengkinian data, pemantauan transaksi, penolakan transaksi, dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK.