Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/23/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/23/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2003Tanggal Penetapan:23 Oktober 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku23 Oktober 2003
Tanggal Penetapan23 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengurangi risiko usaha yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Prinsip ini penting untuk mengidentifikasi, memantau, dan melaporkan transaksi nasabah yang mencurigakan. BPR diwajibkan untuk menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, mengidentifikasi nasabah, memantau rekening dan transaksi, serta mengelola risiko terkait. Direksi BPR bertanggung jawab atas penerapan prinsip ini, termasuk memberikan pelatihan kepada karyawan. BPR juga harus mengumpulkan informasi identitas nasabah sebelum memulai hubungan bisnis dan menolak nasabah yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, BPR harus melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

1. BPR wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Nasabah yang sudah ada, termasuk pengkinian data nasabah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan atau huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.