di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2014 · Permenhub No. 12 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengertian Infrastruktur LPSE, perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi LPSE, perubahan susunan organisasi LPSE, penambahan tugas Kepala LPSE, perubahan tugas Bidang Administrasi dan Bidang Teknis, serta perubahan Standar Prosedur Operasional LPSE.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengaturan mengenai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: