Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 58/2011 · Permenhub No. 58 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengatur layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Perhubungan. LPSE dibentuk untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE bertanggung jawab secara teknis kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Data dan Informasi. LPSE memiliki tugas memfasilitasi pengumuman rencana umum pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. Selain itu, LPSE juga bertanggung jawab atas pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya, serta pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. Organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, serta Unit Layanan dan Dukungan.

1. Dalam hal belum dibuat Service Level Agreement/SLA dengan LKPP, maka LPSE dapat menggunakan SPSE dari LPSE terdekat. 2. Dengan berlakunya peraturan ini, ULP/Pejabat Pengadaan wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan. 3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, maka Panitia Pengadaan memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.

(-)