Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengatur layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Perhubungan. LPSE dibentuk untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE bertanggung jawab secara teknis kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Data dan Informasi. LPSE memiliki tugas memfasilitasi pengumuman rencana umum pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. Selain itu, LPSE juga bertanggung jawab atas pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya, serta pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. Organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, serta Unit Layanan dan Dukungan.