Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 124A/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 124A/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 124A/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 124A/KEPMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2015Tanggal Penetapan:4 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Desember 2015
Tanggal Penetapan04 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon I untuk melaksanakan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016. Pejabat Eselon I berwenang menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk Tahun 2016 pada unit Eselon I. Dalam hal terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2016, Pejabat Eselon I berwenang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada unit Eselon I.

Lampiran I dan II merinci pelaksanaan program dan kegiatan pada unit Eselon I definitif dan unit Eselon I yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Program dan kegiatan meliputi dukungan manajemen, pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan kapal perikanan, pengendalian penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, pengelolaan kenelayanan, pengelolaan kawasan perikanan budidaya, pengelolaan sistem perbenihan ikan, pengelolaan pakan ikan, pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pembudidayaan ikan, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir, pendayagunaan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, penelitian dan pengembangan iptek kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan, serta karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)