Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon I yang memiliki alokasi anggaran sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berisi rincian pejabat Eselon I, unit kerja Eselon I, nama program, dan nama kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Program-program tersebut meliputi dukungan manajemen, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengelolaan ruang laut, pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengembangan iptek kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan, serta karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.