di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Semen
Juga dikenal sebagai: PP 36/1981 · PP No. 36 Tahun 1981 · PP Nomor 36 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam industri semen, dengan meningkatkan produksi semen guna memenuhi kebutuhan yang meningkat. Didirikannya badan usaha berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) bertujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha industri semen secara luas.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO yang didirikan bersama PT. Semen Gresik. Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham, dan besarnya modal yang ditempatkan serta disetor ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan opsi untuk menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perindustrian.