Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penjualan Seluruh Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura

Juga dikenal sebagai: PP 13/1984 · PP No. 13 Tahun 1984 · PP Nomor 13 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1984Tanggal Penetapan:18 Mei 1984
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Seluruh Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1984
Tanggal Penetapan18 Mei 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 52)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan jangka panjang di tengah resesi ekonomi dunia dengan menjual seluruh saham milik Negara pada PT. Semen Madura kepada pihak swasta. Tujuannya adalah untuk melanjutkan proyek pembangunan pabrik semen di Madura.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelepasan penyertaan modal saham Negara pada PT. Semen Madura kepada pihak swasta. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pelaksanaan penjualan saham, termasuk penetapan harga jual, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)