di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penjualan Seluruh Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura
Juga dikenal sebagai: PP 13/1984 · PP No. 13 Tahun 1984 · PP Nomor 13 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan jangka panjang di tengah resesi ekonomi dunia dengan menjual seluruh saham milik Negara pada PT. Semen Madura kepada pihak swasta. Tujuannya adalah untuk melanjutkan proyek pembangunan pabrik semen di Madura.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pelepasan penyertaan modal saham Negara pada PT. Semen Madura kepada pihak swasta. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pelaksanaan penjualan saham, termasuk penetapan harga jual, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.