Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PP 12/2016 · PP No. 12 Tahun 2016 · PP Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan bagi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memperkuat kelembagaan LPSK.

Ketentuan Substansial
Pimpinan LPSK terdiri dari 1 Ketua dan 6 Wakil Ketua. Mereka berhak atas penghasilan bulanan yang mencakup gaji dan tunjangan jabatan, serta hak lainnya seperti tunjangan perumahan, asuransi kesehatan, uang penghargaan, fasilitas transportasi, keprotokolan, dan perlindungan hukum. Perlindungan keamanan juga diberikan kepada pimpinan dan keluarganya. Penghasilan dan hak lainnya dihentikan setelah pemberhentian resmi dari jabatan.

(-)

(-)