Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PP 14/2022 · PP No. 14 Tahun 2022 · PP Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2022
Tanggal Penetapan05 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan penambahan tugas serta kewenangan LPSK. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran gaji dan tunjangan jabatan bagi Ketua dan Wakil Ketua LPSK, serta penambahan hak lainnya seperti tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan transportasi, dan biaya perjalanan dinas. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa Pimpinan LPSK tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas, serta manfaat jaminan kesehatan dan pensiun.

(-)

(-)