Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 18/1998 · PP No. 18 Tahun 1998 · PP Nomor 18 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1998Tanggal Penetapan:2 Februari 1998
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1998
Tanggal Penetapan02 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia guna menjaga kestabilan nilai mata uang dan mencegah masuknya mata uang palsu. Setiap orang diperbolehkan membawa mata uang Rupiah hingga Rp. 5.000.000,00 tanpa persyaratan khusus. Jika jumlahnya melebihi Rp. 5.000.000,00, wajib mengisi formulir dari Bank Indonesia. Untuk jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00, diperlukan izin tertulis dari Bank Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan dan pelaporan bagi individu yang membawa mata uang dalam jumlah besar, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

(-)

  • Pelanggaran Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.
  • Pelanggaran Pasal 4 dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.