Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 71/2001 · PP No. 71 Tahun 2001 · PP Nomor 71 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2001Tanggal Penetapan:17 Oktober 2001
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2001
Tanggal Penetapan17 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 yang mengatur tentang pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah karena ketentuan mengenai jumlah uang Rupiah yang dapat dibawa keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia kini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa pengaturan terkait mata uang Rupiah yang keluar masuk wilayah Indonesia tidak lagi diatur oleh Peraturan Pemerintah, melainkan oleh otoritas moneter yang lebih tepat, yaitu Bank Indonesia.

(-)

(-)