di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 4/2016 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., ditetapkan dengan tujuan untuk investasi berkelanjutan, menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan bank, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Besaran penyertaan modal daerah hingga Tahun Anggaran 2015 adalah sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan sebesar Rp 22.395.492.000,00. Untuk Tahun Anggaran 2016, ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham atau pembelian saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000,00. Nilai penyertaan modal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan nilai saham per lembar hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Keuntungan investasi/deviden menjadi penerimaan Kota Depok dan merupakan komponen pendapatan daerah.
Penyertaan Modal Daerah untuk Tahun Anggaran 2016 dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran 2016, dalam Akun Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan Daerah.