Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 19/2017 · Perda Kota Depok No. 19 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal daerah. Perubahan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan jumlah alokasi penyertaan modal Kota Depok dalam program Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Ketentuan substansial yang diubah adalah besaran penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Rinciannya adalah sebagai berikut: sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22.395.492.110,00; dan untuk Tahun Anggaran 2018 ditambahkan kepemilikan modal saham sebesar Rp7.971.838.500,00. Penyertaan modal ini bersumber dari dana APBD Kota Depok. Keuntungan investasi/dividen menjadi penerimaan Kota Depok dan merupakan komponen pendapatan daerah.

(-)

(-)