Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 1/2019 · Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku14 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menjadi Rp.25.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Selain itu, dilakukan perubahan tarif PBB P2 berdasarkan klasifikasi NJOP, yaitu 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-, 0,15% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 5.000.000.000,-. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 dengan menyesuaikan tarif berdasarkan klasifikasi besaran NJOP.

(-)

(-)