Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 1/2024 · Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2024Tanggal Penetapan:8 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 39) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 49) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 69) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 98) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 99) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 125) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 107) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 42) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Serang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Jenis Pajak*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. *Objek dan Subjek Pajak*: Menetapkan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian. 3. *Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak*: Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak. 4. *Tata Cara Pemungutan Pajak*: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, dan pelaporan. 5. *Retribusi Daerah*: Mengatur jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak*: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup. 7. *Sistem Online Pelaporan Transaksi*: Mengatur sistem online pelaporan transaksi untuk pengawasan dan pemungutan pajak. 8. *Insentif Fiskal*: Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. 9. *Kerahasiaan Data Wajib Pajak*: Mengatur kerahasiaan data wajib pajak dan sanksi bagi pejabat yang melanggar. 10. *Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Mengatur pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. 11. *Penghargaan*: Mengatur pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan retribusi sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan.

1. Ketentuan mengenai Pajak Opsen PKB dan BBNKN mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Pengenaan tarif Pajak dan Retribusi dimulai tanggal 1 Januari 2024. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap kewajiban Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 4. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 65 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.