Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 11/2006 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Desember 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Desember 2006
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik di Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu keuangan dan kelancaran administrasi partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh pada Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- per kursi per tahun dan dapat diubah setiap tahun anggaran. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, dan surat keterangan perolehan kursi dari KPUD. Tim penelitian akan memeriksa kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olah Raga kepada pengurus partai. Partai politik wajib melaporkan penggunaan bantuan keuangan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)