Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2014 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2006 Nomor 80 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk mendukung pendidikan politik bagi partai politik di daerah. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya. Bantuan keuangan diberikan dalam dua tahap pada tahun dilaksanakannya Pemilu DPRD. Pengajuan permohonan bantuan keuangan dilakukan oleh DPD/DPC Partai Politik kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang diperlukan. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Penggunaan bantuan keuangan dialokasikan untuk dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik (maksimal 40%). Kegiatan pendidikan politik meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, kemandirian, dan pemahaman mengenai pilar kebangsaan. Kegiatan operasional sekretariat mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Partai politik wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD. Laporan pertanggungjawaban disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan laporan tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Walikota.