di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2023 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi, serta memberikan jaminan akan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman yang memerlukan pengaturan higiene sanitasi yang jelas.
Peraturan ini mengatur mengenai Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat Umum (TU), masa berlaku SLHS, persyaratan higiene sanitasi, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Setiap TPM dan TU wajib memenuhi persyaratan perizinan dan SLHS yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Pedagang makanan keliling dikecualikan dari kewajiban memiliki SLHS.
SLHS berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui, namun batal jika terjadi pergantian pemilik, pindah lokasi, tutup, atau menyebabkan keracunan makanan/wabah. TPM wajib mempekerjakan Penanggung Jawab yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi dan sertifikat pelatihan keamanan pangan. Tenaga Penjamah Makanan wajib berbadan sehat, tidak menderita penyakit menular, dan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.
TPM harus memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang meliputi lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan dan gudang makanan, bahan makanan dan makanan jadi, pengolahan makanan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan yang digunakan. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Dinas Kesehatan, termasuk inspeksi sanitasi, pengambilan sampel, dan analisis laboratorium. Masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran kepada Dinas Kesehatan.