Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 44/1959 · PP No. 44 Tahun 1959 · PP Nomor 44 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1959Tanggal Penetapan:28 September 1959
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1959
Tanggal Penetapan28 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1959 bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional dengan perubahan yang diatur dalam Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1959. Perubahan ini mencakup pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional oleh Presiden, dengan atau tanpa usulan Dewan Menteri. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat anggota Dewan Perancang Nasional di luar usulan Dewan Menteri atau Daerah Swatantra Tingkat I. Jangka waktu keanggotaan Dewan diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Peraturan ini juga mengatur bahwa Ketua Dewan Perancang Nasional duduk sebagai Menteri ex-officio dalam Kabinet Kerja. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian prosedur pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Seksi oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk efisiensi kerja.

(-)

(-)