Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1959 ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan dan operasional Dewan Perancang Nasional (DPN) agar dapat segera melaksanakan tugasnya dalam merancang pembangunan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Organisasi DPN:** DPN berada di bawah pengawasan Dewan Menteri dan dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua, dengan bantuan Sekretaris Jenderal. DPN dapat membentuk lembaga untuk kepentingan pembangunan atau menggunakan lembaga yang sudah ada.
2. **Keanggotaan DPN:** Anggota DPN terdiri dari berbagai golongan, termasuk sarjana, ahli ekonomi, ahli teknik, ahli budaya, serta perwakilan dari daerah dan golongan fungsional. Anggota DPN diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
3. **Tugas dan Wewenang:** Ketua DPN bertugas memimpin DPN dalam mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional. Anggota DPN bertugas menyusun rancangan undang-undang pembangunan dan menilai pelaksanaan pembangunan.
4. **Seksi-seksi DPN:** DPN membentuk seksi-seksi untuk menyusun rancangan undang-undang pembangunan. Setiap seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua Seksi.
5. **Sekretariat DPN:** Sekretariat DPN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertugas mengurus urusan rumah tangga DPN dan membantu pimpinan DPN dalam melaksanakan pekerjaannya.
6. **Hubungan dengan Lembaga Lain:** DPN dapat mengusulkan pendirian lembaga baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada untuk kepentingan perancangan pembangunan.
7. **Amanat Presiden:** Amanat Presiden yang disampaikan kepada sidang DPN harus segera dimasukkan ke dalam agenda sidang pleno DPN.