Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466).

Peraturan Menteri ini melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Latar belakang pelarangan ini adalah karena penggunaan alat-alat tersebut mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Pukat hela (trawls) yang dilarang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls), dan pukat dorong. Pukat hela dasar terdiri dari pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawls, dan pukat hela dasar udang (shrimp trawls). Pukat hela pertengahan terdiri dari pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), dan pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).

Pukat tarik (seine nets) yang dilarang meliputi pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Pukat tarik berkapal terdiri dari dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar.

SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)