Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan: 1. Nomor PER.08/MEN/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137); 2. Nomor PER.05/MEN/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191); 3. Nomor 18/PERMEN-KP/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 901);

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Pasal 22**: Mengubah ketentuan ayat (2) dan ayat (4) mengenai Alat Penangkapan Ikan (API) pukat cincin pelagis besar dan kecil dengan satu kapal, yang mencakup ukuran *mesh size*, tali ris atas, penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) berupa rumpon dan lampu dengan total daya, ukuran kapal motor, dan jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tertentu. 2. **Pasal 23**: Mengubah ketentuan ayat (5) mengenai API payang, yang mencakup ukuran *mesh size*, tali ris atas, penggunaan kapal motor, dan jalur penangkapan ikan di WPPNRI tertentu. 3. **Pasal 29**: Menambahkan huruf d pada ayat (4) mengenai API pukat labuh (long bag set net), yang mengatur ukuran *mesh size*, tali ris atas, penggunaan kapal motor, dan jalur penangkapan ikan di WPPNRI tertentu. 4. **Lampiran**: Mengubah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi daftar Alat Penangkapan Ikan (API) yang diperbolehkan dan dilarang, serta informasi terkait sifat API, ukuran, ABPI, kapal perikanan, jalur penangkapan, dan WPPNRI.

(-)

(-)