Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 5/1984 · PP No. 5 Tahun 1984 · PP Nomor 5 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1984Tanggal Penetapan:25 Februari 1984
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1984
Tanggal Penetapan25 Februari 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pendidikan dan pengajaran merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional Indonesia, dengan guru memainkan peran sentral dalam proses ini. Untuk menghargai pengabdian guru, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil, pemerintah menetapkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi tinggi dalam pendidikan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Satyalancana Pendidikan kepada guru yang memenuhi syarat, termasuk bertugas di daerah terpencil selama minimal lima tahun terus menerus atau delapan tahun terputus-putus, serta menunjukkan prestasi dalam tugasnya. Satyalancana ini dapat diberikan secara anumerta dan kepada warga negara asing. Pemberian dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Setiap pemberian disertai piagam dan dipakai pada upacara resmi yang ditetapkan pemerintah.

(-)

(-)