di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PP 5/1984 · PP No. 5 Tahun 1984 · PP Nomor 5 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Pendidikan dan pengajaran merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional Indonesia, dengan guru memainkan peran sentral dalam proses ini. Untuk menghargai pengabdian guru, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil, pemerintah menetapkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi tinggi dalam pendidikan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Satyalancana Pendidikan kepada guru yang memenuhi syarat, termasuk bertugas di daerah terpencil selama minimal lima tahun terus menerus atau delapan tahun terputus-putus, serta menunjukkan prestasi dalam tugasnya. Satyalancana ini dapat diberikan secara anumerta dan kepada warga negara asing. Pemberian dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Setiap pemberian disertai piagam dan dipakai pada upacara resmi yang ditetapkan pemerintah.