Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 55/2003 · PP No. 55 Tahun 2003 · PP Nomor 55 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2003Tanggal Penetapan:4 November 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2003
Tanggal Penetapan04 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru dan pamong belajar atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan prestasi para pendidik, terutama mereka yang bertugas di tempat terpencil dan daerah khusus.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi masa tugas minimal di lokasi tertentu dan prestasi yang diakui. Pemberian penghargaan dilakukan melalui Keputusan Presiden dan dapat diberikan secara anumerta. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian penghargaan kepada warga negara asing yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian secara berulang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 2. Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain; b. dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.