Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: PP 11/1956 · PP No. 11 Tahun 1956 · PP Nomor 11 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1956Tanggal Penetapan:14 Maret 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1956
Tanggal Penetapan14 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia dengan membentuk organisasi yang membantu pemerintah dalam mengatur dunia perniagaan dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembinaan pemerintah dapat berjalan lebih lancar dan sejalan dengan pembangunan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dewan Perniagaan dan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, terdiri dari 15 hingga 50 anggota, yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Dewan bertugas memperhatikan kepentingan perniagaan dan perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk mendirikan majelis-majelis perniagaan dan perusahaan, memberikan penerangan umum, dan memberikan bantuan kepada badan-badan yang bertujuan memajukan kepentingan umum perniagaan dan perusahaan. Dewan juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat, mengumpulkan data statistik, dan mengadakan pemungutan atas jasa-jasa yang dilaksanakan. Keuangan Dewan berasal dari pendapatan pemungutan, bantuan keuangan, dan pendapatan lain. Majelis-majelis perniagaan dan perusahaan juga didirikan di daerah-daerah tertentu dengan persetujuan Menteri Perekonomian, dan memiliki tugas serta kewenangan yang serupa dengan Dewan.

1. Selama Dewan Perniagaan dan Perusahaan belum diadakan, tugas dan kewajiban dijalankan oleh Dewan Ekonomi Indonesia Pusat yang berkewajiban menyiapkan Dewan Perniagaan dan Perusahaan dalam satu tahun. 2. Anggota Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipilih pertama kali oleh Pengurus Dewan Ekonomi Indonesia Pusat dengan persetujuan Menteri Perekonomian. 3. Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan tidak boleh diadakan sebelum Dewan Perniagaan dan Perusahaan didirikan.

(-)