Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1964 · PERPRES No. 2 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1964Tanggal Penetapan:10 Februari 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1964
Tanggal Penetapan10 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan.

Peraturan Presiden ini membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS) sebagai forum bagi pengusaha nasional swasta dan lembaga pelengkap bagi negara. BAMUNAS bertujuan untuk ikut serta menyelesaikan revolusi nasional menuju masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila dan memperlancar perputaran roda perekonomian dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Tugas BAMUNAS meliputi membimbing pengusaha swasta, mengerahkan modal domestik untuk pembangunan, memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintah, mengamalkan kesadaran fungsi sosial dan nasional pengusaha, menjalin kerjasama dengan lembaga negara, dan mengirimkan wakil pengusaha ke lembaga-lembaga negara.

BAMUNAS berkedudukan di bawah Presiden dan dibantu oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri. Keanggotaan BAMUNAS terdiri dari organisasi yang wakilnya diangkat oleh Presiden atas usul Menteri dan orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri. Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi dalam BAMUNAS. Pimpinan BAMUNAS terdiri dari Pimpinan Umum Pusat dan Pimpinan Harian Pusat di tingkat pusat, serta Pimpinan Umum Daerah dan Pimpinan Harian Daerah di tingkat daerah. Keuangan BAMUNAS berasal dari uang pangkal dan iuran, bantuan pemerintah, sumbangan, dan usaha lain yang sah. BAMUNAS wajib memberikan laporan tahunan kepada Presiden.

1. Untuk pertama kali, anggota BAMUNAS dan Pimpinan Umum Pusat BAMUNAS diangkat oleh Presiden untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan, Wakil Perdana Menteri mengatur penyelesaian pembubaran Badan-badan tersebut berikut kekayaan-kekayaannya.

(-)