di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1964 · PERPRES No. 2 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1964
Peraturan Presiden ini membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS) sebagai forum bagi pengusaha nasional swasta dan lembaga pelengkap bagi negara. BAMUNAS bertujuan untuk ikut serta menyelesaikan revolusi nasional menuju masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila dan memperlancar perputaran roda perekonomian dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Tugas BAMUNAS meliputi membimbing pengusaha swasta, mengerahkan modal domestik untuk pembangunan, memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintah, mengamalkan kesadaran fungsi sosial dan nasional pengusaha, menjalin kerjasama dengan lembaga negara, dan mengirimkan wakil pengusaha ke lembaga-lembaga negara.
BAMUNAS berkedudukan di bawah Presiden dan dibantu oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri. Keanggotaan BAMUNAS terdiri dari organisasi yang wakilnya diangkat oleh Presiden atas usul Menteri dan orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri. Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi dalam BAMUNAS. Pimpinan BAMUNAS terdiri dari Pimpinan Umum Pusat dan Pimpinan Harian Pusat di tingkat pusat, serta Pimpinan Umum Daerah dan Pimpinan Harian Daerah di tingkat daerah. Keuangan BAMUNAS berasal dari uang pangkal dan iuran, bantuan pemerintah, sumbangan, dan usaha lain yang sah. BAMUNAS wajib memberikan laporan tahunan kepada Presiden.