Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 69/Permentan/OT.140/5/2014 · Permentan No. 69/Permentan/OT.140/5/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014Tanggal Penetapan:22 Mei 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Juni 2014
Tanggal Penetapan22 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini membuka kembali pemasukan produk unggas dari Republik Rakyat China ke wilayah Indonesia untuk tujuan non-pangan, dengan syarat produk tersebut telah melalui proses pemanasan yang dapat mengeliminasi virus Avian Influenza sesuai standar Terrestrial Animal Health Code. Proses pemanasan ini harus dicantumkan dalam Sertifikat Sanitasi, dan produk unggas akan dikenakan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan di tempat pemasukan. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)