di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 44/Permentan/OT.140/4/2013 · Permentan No. 44/Permentan/OT.140/4/2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza subtipe H7N9 ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah laporan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mengenai kasus wabah Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) di Republik Rakyat China yang disebabkan oleh virus Avian Influenza subtipe H7N9 yang telah menyebabkan kematian pada manusia dan berpotensi menimbulkan pandemik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: