Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 13), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 127).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan BUMD, serta mendukung peningkatan permodalan melalui penyertaan modal seiring dengan meningkatnya persaingan usaha.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja BUMD yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba yang diperoleh.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD, termasuk Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tulung, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Penyertaan modal ini dilaksanakan untuk memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan bagi masing-masing BUMD.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan ketentuan hanya dapat dilakukan setelah anggaran untuk urusan wajib Pemerintah Daerah terpenuhi, besarannya dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, serta mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja BUMD.

(-)

(-)