Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:1 Juli 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan01 Juli 2019
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 169).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Diubah dan ditambahkan 1 ayat baru, menjelaskan tujuan penyertaan modal daerah untuk meningkatkan produktivitas kinerja BUMD dan kontribusi pada PAD, serta bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang.
  2. Pasal 4: Diubah, mengatur Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD, meliputi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tulung (Perseroda), Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Dijelaskan pula modal dasar dan modal yang telah disetor untuk masing-masing BUMD. Khusus untuk Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten, dilakukan penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah pada Tahun 2019.
  3. Pasal 6: Ditambahkan 3 ayat baru, menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah pada tahap selanjutnya dapat berupa uang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Pelaksanaan pemberian penyertaan modal melalui mekanisme pembahasan APBD dengan ketentuan yang telah ditetapkan. BUMD wajib mengamankan, memelihara, mengelola dan mengawasi serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap aset beserta sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lainnya. BUMD dilarang menjual dan/atau mengalihkan hak milik atas aset berupa barang dalam penyertaan modal.

(-)

(-)