Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 73/2011 · Permenhub No. 73 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2007 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute yang belum ditetapkan tarifnya wajib mengajukan rencana tarif kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan. Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)