Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Permenhub 44/2012 · Permenhub No. 44 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2012Tanggal Penetapan:29 Agustus 2012
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2012
Tanggal Penetapan29 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif tersebut belum termasuk PPN dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute yang belum ditetapkan tarifnya wajib mengajukan rencana tarif kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan. Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)