Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2012 · PERPRES No. 7 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2012Tanggal Penetapan:16 Januari 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2012
Tanggal Penetapan16 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Gedung ini berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

(-)

(-)