di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2012 · PERPRES No. 7 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Gedung ini berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.