Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1983 · Keppres No. 6 Tahun 1983 · Keppres Nomor 6 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1983Tanggal Penetapan:28 Januari 1983
Kehutanan & PerkebunanHukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1983
Tanggal Penetapan28 Januari 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1974 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1980

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan status kepemilikan dan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebagai milik Negara Republik Indonesia. Pengelolaan gedung tersebut diserahkan kepada Yayasan Sarana Wana Jaya dengan tugas untuk memanfaatkan gedung guna mendukung kegiatan kehutanan dan produktif lainnya, serta mengurus dan memelihara gedung agar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Yayasan juga diwajibkan untuk melaporkan pengelolaan gedung secara berkala kepada Presiden dan menyusun neraca rugi laba setiap akhir tahun. Investasi baru memerlukan persetujuan Presiden.

(-)

(-)