Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 19/2011 · Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang ketentuan pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat, serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemakaman dan pengabuan mayat, menata dan menertibkan pemakaman umum, serta mengendalikan dan menata ruang terbuka hijau. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2001 dan Nomor 22 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang baru di bidang retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk:

  • Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang mengadakan pelayanan pemakaman harus mendapat izin dari Walikota, meliputi izin usaha penitipan mayat di rumah duka, izin usaha krematorium, izin usaha penyediaan mobil jenazah, dan izin usaha RTH Taman Pemakaman Bukan Umum (RTH TPBU).
  • Jenis Pelayanan Pemakaman: Pemerintah Daerah memberikan pelayanan penyediaan tanah makam, pengangkutan mayat, pemindahan/pembongkaran makam/pusara, penyediaan tanah makam cadangan, penyediaan tanah makam tumpang, pemeliharaan kebersihan lingkungan makam, penitipan mayat di rumah duka milik Pemerintah Daerah, serta penggalian dan pengurugan tanah makam.
  • Tata Cara Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Diatur mengenai pelaporan kematian, penundaan pemakaman, penggunaan usungan mayat, waktu operasional TPU, pemeliharaan TPU, serta ukuran dan bentuk tanah makam.
  • Pembongkaran dan Pemindahan Makam/Pusara: Diatur mengenai waktu pembongkaran, persyaratan pembongkaran untuk kepentingan hukum, dan pemindahan makam atas permintaan ahli waris.
  • Batas Waktu Penggunaan Tanah Makam dan Daftar Ulang: Penggunaan tanah makam berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan wajib daftar ulang.
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Diatur mengenai nama, subjek, objek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, penagihan retribusi terutang, kadaluwarsa penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Larangan: Memakamkan mayat selain di tempat yang ditentukan, mendirikan usaha pemakaman tanpa izin, mendirikan TPBU/TPK tanpa izin, membuat petak makam melebihi ketentuan, menggunakan lahan makam untuk kepentingan lain tanpa izin, serta mendirikan bangunan di atas makam.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 3. Terhadap lahan makam yang telah ada sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, yang luasnya lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1, kelebihan lahannya dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.