di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2023 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan pemakaman umum di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum yang sesuai dengan visi misi daerah dan peraturan perundang-undangan, serta karena Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman.
Peraturan ini mengatur jenis Taman Pemakaman yang terdiri dari TPU dan TPK. Lahan untuk TPU disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota yang dapat diperoleh dari APBD, pengembang perumahan, hibah, wakaf, dan perolehan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Lokasi TPU ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota dan dapat ditambah dengan berpedoman pada RTRWK dan RDTRK. Penetapan dan pengelolaan TPK diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis pelayanan pemakaman meliputi penyediaan tempat pemakaman, petak makam tumpang, penggalian dan pengurugan petak makam, pemindahan atau pembongkaran makam, krematorium dan kolumbarium, pemeliharaan kebersihan lingkungan makam, dan pengangkutan jenazah. Pemerintah Daerah Kota wajib memberikan pelayanan pemakaman. Pemakaman jenazah dilakukan setelah pendaftaran online melalui sistem informasi pelayanan pemakaman. Ahli waris wajib mengajukan permohonan pelayanan pemakaman dengan melampirkan persyaratan yang diunggah secara online.
Pengaturan penggunaan Petak Makam merupakan tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pemakaman. Tiap Petak Makam di TPU dapat dipergunakan untuk pemakaman tumpang. Ukuran Petak Makam muslim dan nonmuslim dibedakan. Pengangkutan jenazah ke TPU harus menggunakan kendaraan jenazah. Pemindahan jenazah atau kerangka dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan umum. Dalam keadaan tertentu, makam dapat dibongkar untuk kepentingan penyidikan.
Kepala UPTD wajib menyampaikan laporan kegiatan pemakaman setiap 3 bulan. Kepala UPTD dilarang menyelenggarakan pengelolaan pemakaman yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Perangkat Daerah menyusun rencana induk pemakaman yang diatur dengan Peraturan Wali Kota. Pemerintah Daerah Kota mengupayakan pemenuhan kebutuhan anggaran untuk penataan TPU dan penyediaan prasarana dan sarana. Perangkat Daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi pemakaman sebagai pusat data dan informasi pemakaman.
Ahli waris dilarang membangun petak makam secara permanen, mendirikan benda di atas makam, menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur, dan menanam pohon di atas makam kecuali tanaman hias. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi. Setiap orang dilarang memakamkan jenazah selain di TPU, TPK, dan tanah makam milik perorangan/keluarga/yayasan/Lembaga lainnya. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pemakaman.