Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan sesuai dengan kepentingan terbaik mereka. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban orang tua dan lembaga asuhan anak untuk mencegah keterpisahan anak dari keluarga, serta menetapkan bahwa pengasuhan oleh lembaga adalah pilihan terakhir. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tata cara penetapan lembaga pengasuhan anak, kriteria anak asuh, dan persyaratan bagi calon orang tua asuh. Lembaga pengasuhan anak harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akreditasi dan kebijakan perlindungan anak. Calon orang tua asuh harus memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti proses seleksi yang ketat. Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam pengasuhan anak dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.