Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan anak

Juga dikenal sebagai: Permensos 21/2013 · Permensos No. 21 Tahun 2013 · Permensos Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengasuhan anak
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengasuhan anak, dengan maksud agar setiap anak memperoleh pengasuhan yang tepat sesuai dengan haknya demi kepentingan terbaik anak. Tujuannya adalah terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan anak akan kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan, serta diperolehnya status hukum yang jelas bagi setiap anak yang berada dalam pengasuhan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengasuhan oleh keluarga (orang tua kandung atau keluarga sedarah derajat ketiga) yang harus dicatatkan pada instansi sosial dan kependudukan. Orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas kesejahteraan anak, termasuk mengasuh, mendidik, melindungi, dan mencegah perkawinan usia anak. Jika orang tua bercerai, kewajiban tetap mengikat sampai anak dewasa. Anak berhak bertemu orang tua, kecuali ada alasan hukum yang sah demi kepentingan terbaik anak.

Jika orang tua melalaikan kewajiban, dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh melalui penetapan pengadilan. Pengadilan juga dapat menetapkan pembebasan kuasa asuh jika orang tua tidak cakap, tidak berdaya, atau sakit berkepanjangan, dan menetapkan wali bagi anak.

Pengasuhan alternatif meliputi pengasuhan oleh orang tua asuh, wali, orang tua angkat, atau berbasis residensial. Pengasuhan alternatif hanya dapat dilakukan jika pengasuhan oleh keluarga tidak dimungkinkan, dengan prioritas pada keluarga sedarah derajat ketiga. Pengasuhan oleh wali dan orang tua angkat diutamakan oleh keluarga sedarah. Pengasuhan alternatif dilaksanakan oleh perseorangan atau LKSA, dengan pengasuhan berbasis residensial sebagai pilihan terakhir dan bersifat sementara.

Orang tua asuh harus memenuhi syarat umur, kesehatan, kelakuan baik, domisili, agama yang sama dengan anak, dan kompetensi mengasuh anak. Warga negara asing sebagai orang tua asuh tidak boleh membawa anak ke luar Indonesia, membuat pernyataan tidak mengeksploitasi anak, dan mampu secara pribadi, sosial, dan ekonomi.

Penunjukan wali dilakukan melalui penetapan pengadilan, yang dapat mewakili anak dalam perbuatan hukum dan mengelola harta anak. LKSA dapat menjadi wali jika memenuhi persyaratan badan hukum, akreditasi, rekomendasi instansi sosial, dan tidak melakukan diskriminasi.

Pengasuhan oleh orang tua angkat dilaksanakan melalui pengangkatan anak sesuai peraturan perundang-undangan. Pengasuhan berbasis residensial dilakukan oleh LKSA yang terakreditasi jika anak tidak memiliki orang tua/keluarga dan membutuhkan respon segera akibat situasi darurat.

Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota memiliki kewenangan masing-masing dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program, meningkatkan kapasitas SDM, melakukan koordinasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengasuhan anak.

(-)

1. LKSA yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.