Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 50).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan daya saing daerah. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial, termasuk meningkatkan kerukunan dan sinergitas kehidupan sosial beragama.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, meliputi pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, dan fasilitasi kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, menyusun rencana, melaksanakan penyelenggaraan, menyediakan sarana dan prasarana, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, memfasilitasi partisipasi masyarakat, memfasilitasi Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pemberdayaan sosial (melalui pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan dari masyarakat serta pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial/PSKS), rehabilitasi sosial (termasuk penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi korban bencana), perlindungan dan jaminan sosial (melalui pengelolaan data fakir miskin, penerbitan izin orang tua angkat, dan perlindungan korban bencana), serta fasilitasi kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu (seperti peringatan hari besar keagamaan dan kegiatan sosial keagamaan tingkat Provinsi dan Nasional).

1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Seluruh kerjasama Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. 3. Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)