Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Biaya Domestik Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 12/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Domestik Haji
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Domestik Haji di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan ibadah haji secara aman, tertib, dan lancar, serta memberikan subsidi biaya domestik haji kepada jemaah haji. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai biaya domestik haji dan membantu meringankan beban biaya calon jemaah haji.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bertanggung jawab dalam pembiayaan transportasi jemaah haji. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas biaya kesehatan, biaya administrasi, dan pemeliharaan Asrama Haji Palu. Calon jemaah haji/jemaah haji bertanggung jawab membayar biaya di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Biaya Domestik Haji meliputi biaya transportasi, akomodasi/konsumsi, kesehatan, administrasi, upah/lumpsum, biaya pemeliharaan asrama haji, dan biaya tak terduga.

Pengelolaan Biaya Domestik Haji menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui koordinasi Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi. PPHI harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

(-)

(-)