Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan

Juga dikenal sebagai: PP 47/1998 · PP No. 47 Tahun 1998 · PP Nomor 47 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 1998Tanggal Penetapan:8 April 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 1998
Tanggal Penetapan08 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan kekayaan Badan Usaha Milik Negara dengan melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa uang tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Besarnya modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PERSERO bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan, memupuk keuntungan, dan menyelenggarakan usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

(-)

(-)