Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset

Juga dikenal sebagai: PP 10/2004 · PP No. 10 Tahun 2004 · PP Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Utang, Piutang & Hibah NegaraAset Milik Negara & DaerahBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Kekayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 78).

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset sebagai tindak lanjut dari pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tujuan utama pendirian Persero ini adalah untuk mengelola aset negara yang sebelumnya dikelola oleh BPPN, termasuk restrukturisasi aset, kerjasama untuk peningkatan nilai aset, penagihan piutang, dan penjualan aset. Modal awal Persero berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya dikelola oleh BPPN dan uang tunai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Keuangan Negara, dan Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)