Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1996 · Keppres No. 28 Tahun 1996 · Keppres Nomor 28 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1996Tanggal Penetapan:18 April 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1996
Tanggal Penetapan18 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI dan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Perubahan ini melibatkan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Ketua Tim Koordinasi, serta penambahan dan pengaturan ulang anggota tim yang terdiri dari berbagai menteri dan gubernur terkait. Selain itu, Ketua Tim Koordinasi diberi wewenang untuk membentuk Sekretariat Tim Koordinasi guna menunjang kelancaran tugas administrasi, dengan biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi.

(-)

(-)