Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi, peranan, dan keanggotaan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand. Tim ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kerjasama dengan Malaysia dan Thailand. Susunan keanggotaan terdiri dari berbagai menteri dan gubernur dari provinsi terkait. Tim bertugas menyusun kebijakan, melakukan perundingan, memberikan saran kepada Presiden, dan melaporkan perkembangan kerjasama. Pelaksanaan tugas di daerah menjadi tanggung jawab gubernur, yang harus melibatkan berbagai badan dan lembaga daerah. Biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran terkait.