Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia Malaysia-Thailand

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1996 · Keppres No. 72 Tahun 1996 · Keppres Nomor 72 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1996Tanggal Penetapan:18 September 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia Malaysia-Thailand
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1996
Tanggal Penetapan18 September 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi, peranan, dan keanggotaan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand. Tim ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kerjasama dengan Malaysia dan Thailand. Susunan keanggotaan terdiri dari berbagai menteri dan gubernur dari provinsi terkait. Tim bertugas menyusun kebijakan, melakukan perundingan, memberikan saran kepada Presiden, dan melaporkan perkembangan kerjasama. Pelaksanaan tugas di daerah menjadi tanggung jawab gubernur, yang harus melibatkan berbagai badan dan lembaga daerah. Biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran terkait.

1. Seluruh kebijaksanaan serta hasil-hasil yang telah dicapai sebagai pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1996 tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)