Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kaca Lembaran. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri kaca lembaran menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau.
SIH untuk Industri Kaca Lembaran terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Kaca Lembaran dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Tata cara sertifikasi Industri Hijau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan kaji ulang SIH untuk Industri Kaca Lembaran jika diperlukan.