Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran

Juga dikenal sebagai: Permenperin 12/2020 · Permenperin No. 12 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kaca Lembaran. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri kaca lembaran menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau. SIH untuk Industri Kaca Lembaran terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Kaca Lembaran dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Tata cara sertifikasi Industri Hijau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan kaji ulang SIH untuk Industri Kaca Lembaran jika diperlukan.

(-)

(-)