Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran

Juga dikenal sebagai: Permenperin 46/2024 · Permenperin No. 46 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 46 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 210).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kaca Lembaran sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau. SIH mencakup ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis meliputi aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.

Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.

1. Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran dan masih berlaku dilaksanakan dengan mengacu pada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)