Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 7/2019 · Perda Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu, yang telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa, telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dengan penerapan BLUD, penentuan tarif layanan RSUD tidak lagi didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013.

(-)

(-)