Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 07/2016 · Perda Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2016 · Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan melakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah agar layanan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan membebankan pungutan retribusi kepada pengguna jasa sebagai biaya atas pemanfaatan layanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013, yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan. Perubahan ini mencakup tarif untuk berbagai jenis pelayanan medik (pelayanan instalasi rawat jalan, instalasi gawat darurat, rawat inap, tindakan intervensi medis, tindakan medik operatif, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan intensif, haemodialisa) dan pelayanan penunjang medik (laboratorium patologi klinik dan anatomi, rehabilitasi medik, diagnostik elektromedik dan non-elektromedik, radiodiagnostik, rekam medik rawat inap, ambulance, konseling VCT, forensik dan kamar jenazah, farmasi, dan administrasi).

Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu, yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan.

(-)

(-)